SKINBEA.COM – Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sudah kadaluarsa masih bisa diperpanjang, jadi Anda tak perlu ribet bikin dari awal. Apa saja syaratnya dan berapa biayanya?
Penjelasannya, SIM yang habis masa berlakunya tetap dapat diperbarui asal tanggal akhirnya jatuh pada hari Satpas tutup operasional. Satpas bisa libur karena tanggal merah atau hari libur nasional seperti libur tahun baru.
Jika Satpas tutup, biasanya Korps Lalu Lintas Polri beri kelonggaran perpanjangan belakangan. Masa kelonggaran itu ditentukan Polri sesuai kondisi tiap daerah.
Misalnya jika libur nasional jatuh pada tanggal 5 dan 6, maka kelonggaran diberikan pada tanggal berikutnya di luar hari merah atau akhir pekan.
Berikut bunyi pasal 4 ayat 3 dalam Perpol 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
SIM yang lewat dari masa berlakunya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) karena keadaan kahar dapat:
A. Berjanji terhadap ketentuan ayat (3); dan
B. Perpanjangan SIM dilakukan berdasarkan Keputusan Kakorlantas Polri atas laporan dari Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah.
Apa saja syarat perpanjangan SIM?
Sebelum datang ke Satpas untuk perpanjangan SIM, Anda wajib melengkapi dokumen sebagai syarat pengurusan. Berikut daftar dokumen penting yang wajib dibawa:
- Siapkan fotokopi KTP yang masih berlaku.
- Fotokopi SIM lama dan SIM asli.
- Bukti cek kesehatan.
- Bukti cek psikologi.
- Bukti pembayaran.
Biaya perpanjang SIM
Untuk biaya tetap sama, misalnya perpanjangan SIM A, SIM B1, dan SIM B2 dikenai biaya Rp80 ribu. Sedangkan SIM C, SIM C1, dan SIM C2 biayanya Rp75 ribu.
Khusus penerbitan perpanjangan SIM D dan SIM D1 sebesar Rp30 ribu.
Untuk biaya lain seperti tes kesehatan, seluruh jenis SIM dikenakan tarif Rp35 ribu dan biaya tes asuransi Rp50 ribu. Kemudian tes psikologi tarifnya hingga Rp100 ribu.