SKINBEA.COM – Kementerian Agama Republik Indonesia kembali membagikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) akhir tahun 2025 untuk guru Madrasah non ASN. Bantuan ini diperuntukkan bagi tenaga pendidik yang menerima belum izin profesi serta masih berada dalam batas pendapatan tertentu.
Program ini merupakan wujud kepedulian pemerintah untuk menjaga kesejahteraan guru madrasah di tengah kebutuhan ekonomi yang terus bertambah.
Penyaluran BSU dilaksanakan secara bertahap dan menargetkan guru madrasah serta guru Pendidikan Agama Islam yang datanya sudah terverifikasi dalam sistem pendataan Kemenag.
Guru yang memenuhi syarat dapat memeriksa status penerima bantuan secara mandiri melalui situs resmi yang telah disediakan.
Nilai Bantuan dan Penerima BSU Kemenag 2025
Setiap guru non-ASN yang ditetapkan sebagai penerima akan mendapatkan bantuan sebesar Rp300.000 per bulan selama dua bulan, sehingga total bantuan yang diterima mencapai Rp600.000.
Kriteria Guru yang Berhak Menerima
Guru madrasah non-ASN dapat memperoleh BSU jika memenuhi beberapa ketentuan, antara lain: Terdaftar sebagai guru aktif di lingkungan Kementerian Agama.
Memiliki data yang valid dan terbarui pada sistem pendataan seperti Simpatika atau EMIS GTKTidak sedang menerima tunjangan profesi guru atau bantuan sejenis lainnya sesuai aturan yang berlaku.
Langkah Cek Status BSU Kemenag 2025 Melalui Website
Untuk mengetahui apakah terdaftar sebagai penerima BSU, guru madrasah non-ASN dapat memeriksa status secara dare dengan dua cara berikut:
1.Melalui Portal Simpatika Kemenag
Cara ini menjadi metode utama bagi guru madrasah non-ASN:
- Akses situs resmi Simpatika Kemenag melalui perangkat ponsel atau komputer.
- Login menggunakan akun pribadi (PegID, NPK, atau NUPTK beserta kata sandi).
- Setelah berhasil masuk, buka menu bantuan atau notifikasi izin.
- Sistem akan menampilkan keterangan apakah Anda ditetapkan sebagai penerima BSU 2025.
- Jika lolos, akan muncul informasi kelayakan dan dokumen pendukung.
- Jika belum, akan muncul pemberitahuan belum termasuk penerima bantuan
2. Melalui Website Resmi BSU Kemnaker
Alternatifnya, pengecekan juga dapat dilakukan melalui laman BSU Kementerian Ketenagakerjaan:
- Kunjungi situs resmi BSU Kemnaker.
- Pilih menu cek status penerima.
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP.
- Isi kode keamanan yang tersedia.
- Klik tombol cek untuk melihat hasil status penerima.
Dengan adanya fasilitas pengecekan secara online, guru madrasah non-ASN kini dapat memantau status penerimaan BSU Kemenag 2025 dengan lebih mudah, cepat, dan transparan tanpa perlu datang langsung ke kantor terkait.