SKINBEA.COM – Pemerintah Republik Indonesia memastikan iuran BPJS Kesehatan mulai 1 Januari 2026 tidak ada kenaikan tarif dari tahun lalu. Keputusan ini utamanya didasari kondisi pemulihan ekonomi domestik yang belum mantap, sehingga penyesuaian iuran tertunda hingga pertumbuhan ekonomi melebihi target penting.
Kepastian Tarif Iuran BPJS Kesehatan 2026
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa iuran BPJS Kesehatan akan naik pada tahun 2026. Pemerintah masih menerapkan skema tarif sesuai Peraturan Presiden (Perpres) yang berlaku sambil memperhatikan situasi ekonomi nasional.
Purbaya menjelaskan bahwa keputusan untuk menaikkan atau menyesuaikan tarif iuran akan mempertimbangkan jika pertumbuhan ekonomi mencapai di atas 6%, menandakan pemerintah memprioritaskan kestabilan biaya hidup rakyat lebih dulu.
Rincian Besaran Iuran BPJS Kesehatan per Peserta Golongan
Berikut detail iuran BPJS Kesehatan 2026 yang tetap sama, baik untuk peserta mandiri maupun pekerja:
1. Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU)
PNS, TNI, Polri, pejabat negara: Iuran dihitung 5% dari gaji bulanan; di mana 4% ditanggung pemberi kerja dan 1% peserta.
PPU di BUMN, BUMD, & Swasta: Skema iuran serupa yaitu total 5% dari upah/gaji dengan pembagian kontribusi yang sama.
Iuran Keluarga Tambahan (anak ke-4 dst): Dihitung 1% dari gaji per orang yang ditanggung peserta.
2. Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) / Mandiri
Skema iuran yang tetap diberlakukan meliputi tiga kelas layanan perawatan:
- Kelas I (layanan perawatan premium): Rp 150.000 per peserta per bulan.
- Kelas II (layanan menengah): Rp 100.000 per peserta per bulan.
- Kelas III (standar layanan): Rp 42.000 per peserta per bulan. Pemerintah masih mensubsidi Rp 7.000 untuk kelas ini, sehingga peserta membayar Rp 35.000 saja.
3.Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI)
Semua iuran PBI ditanggung penuh pemerintah, sehingga peserta dapat mengakses layanan kesehatan tanpa membayar iuran bulanan sendiri.
4. Veteran & Perintis Kemerdekaan
Iuran menetapkan 5% dari 45% gaji pokok PNS golongan III/a untuk masa kerja tertentu dan ditanggung pemerintah. Skema Sistem Baru (KRIS) & Masa TransisiPemerintah sedang menyusun kelas rawat inap dengan mengubah skema lama (kelas I, II, III) menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Selama transisi, tarif iuran masih mengikuti skema lama seperti yang disebutkan di atas.
Kesimpulan Iuran BPJS Kesehatan Stabil di tahun 2026
Dengan keputusan tak menaikkan iuran BPJS Kesehatan tahun 2026, warga Indonesia punya kepastian biaya kepesertaan tetap tak berubah di tengah tantangan ekonomi.
Pemerintah memilih menunggu hingga kondisi makroekonomi dan daya beli masyarakat lebih solid sebelum menyesuaikan penyesuaian tarif.