BPOM Tarik Latiao: Apa yang Perlu Kita Ketahui?
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Indonesia baru-baru ini mengambil langkah signifikan dengan menarik peredaran produk makanan ringan asal China, Latiao.
Keputusan ini diambil setelah terjadinya Kejadian Luar Biasa Keracunan Pangan (KLBKP) yang melibatkan produk tersebut di beberapa wilayah di Indonesia.
Artikel ini akan menjelaskan secara detail alasan penarikan ini, dampaknya bagi konsumen, serta langkah-langkah yang perlu diambil oleh produsen dan distributor untuk memperbaiki kualitas produk mereka.
Alasan Penarikan Produk Latiao
Penarikan produk Latiao dilakukan setelah BPOM menerima laporan keracunan dari tujuh daerah, termasuk Lampung, Sukabumi, Wonosobo, Tangerang Selatan, Bandung Barat, Pamekasan, dan Riau.
Hasil pengujian laboratorium menunjukkan bahwa beberapa produk Latiao terkontaminasi bakteri Bacillus cereus, yang dapat menyebabkan gejala keracunan seperti sakit perut, mual, dan muntah .
Dari 73 produk Latiao yang terdaftar, empat di antaranya terbukti mengandung bakteri berbahaya ini.
Dampak bagi Konsumen
Dampak dari penarikan ini cukup signifikan bagi konsumen.
BPOM telah mengamankan lebih dari 76.420 produk Latiao dan memusnahkan 49 produk lainnya yang kedaluwarsa atau tidak memiliki izin edar.
Konsumen yang telah mengonsumsi produk ini disarankan untuk segera melaporkan kepada BPOM dan tidak mengonsumsinya lagi untuk mencegah risiko kesehatan lebih lanjut.
Terutama bagi kelompok rentan seperti anak-anak dan ibu hamil, disarankan untuk menghindari makanan olahan yang pedas dan tidak terjamin keamanannya.
Langkah-langkah untuk Produsen dan Distributor
BPOM telah mengambil langkah-langkah tegas untuk memastikan keamanan pangan dengan menghentikan sementara izin edar dan importasi semua produk Latiao.
Produsen dan distributor diharapkan untuk:
- Melakukan penarikan dan pemusnahan produk yang terkontaminasi.
- Mematuhi standar Cara Peredaran Pangan Olahan yang Baik (CPerPOB) untuk memastikan kualitas produk.
- Menginformasikan kepada BPOM mengenai proses penarikan dan pemusnahan produk secara transparan.
- Meningkatkan pengawasan terhadap proses produksi dan distribusi untuk mencegah kejadian serupa di masa depan.
Kesimpulan
Penarikan produk Latiao oleh BPOM merupakan langkah penting dalam melindungi kesehatan masyarakat dari risiko keracunan pangan.
Konsumen perlu waspada terhadap makanan olahan impor dan selalu memeriksa izin edar sebelum mengonsumsinya.
Sementara itu, produsen dan distributor harus memperbaiki sistem pengawasan dan kontrol kualitas mereka agar kejadian serupa tidak terulang.
BPOM berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan terhadap produk pangan yang beredar di masyarakat demi keamanan konsumen.
Sumber
https://www.suarasurabaya.net/kelanakota/2024/bpom-tarik-produk-latiao-asal-china-pasca-kasus-keracunan/
https://ekonomi.bisnis.com/read/20241101/12/1812570/bpom-tarik-sementara-izin-edar-snack-china-latiao-buntut-kasus-keracunan
https://www.cnnindonesia.com/nasional/20241104200445-20-1162980/bpom-amankan-76420-latiao-tindaklanjuti-kasus-keracunan
https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20241104154826-92-1162892/bpom-sebut-77219-produk-la-tiao-sudah-beredar-di-indonesia
https://www.detik.com/jatim/berita/d-7619229/bikin-keracunan-termasuk-di-pamekasan-bpom-tarik-jajanan-china-la-tiao
https://www.bloombergtechnoz.com/detail-news/53913/gejala-keracunan-jajanan-china-latiao-cara-pertolongan-pertama
https://www.pom.go.id/berita/bpom-perintahkan-tarik-latiao-tercemar-bakteri-penyebab-keracunan
https://www.pom.go.id/penjelasan-publik/penjelasan-publik-nomor-hm-01-1-2-11-24-92-tanggal-1-november-2024-tentang-kejadian-luar-biasa-keracunan-pangan-yang-diduga-disebabkan-oleh-pangan-olahan-latiao