SKINBEA.COM- Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh Indonesia tampaknya perlu bersabar mengenai harapan kenaikan gaji pada tahun 2026. Berdasarkan data terbaru dari sumber-sumber resmi, besaran gaji ASN 2026 dipastikan tidak berubah secara signifikan dan masih mengikuti peraturan yang ada saat ini.
Kepastian tersebut timbul karena tidak adanya pembahasan kenaikan gaji dalam Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) Tahun Anggaran 2026.
Oleh karena itu, para abdi negara akan terus menerima gaji pokok sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024, yang menjadi dasar penyesuaian gaji terakhir. Regulasi tersebut telah meningkatkan gaji PNS sebesar 8% pada awal tahun 2024, namun belum ada tanda-tanda penyesuaian tambahan untuk tahun depan.
Gaji Pokok PNS 2026 Tetap Mengacu PP Nomor 5 Tahun 2024
Hingga akhir Desember 2025, belum ada regulasi baru yang diterbitkan untuk menaikkan gaji pokok PNS pada tahun 2026. Oleh karena itu, besaran gaji yang diterima PNS mulai Januari 2026 akan tetap berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
PP Nomor 5 Tahun 2024 merupakan regulasi terakhir yang menyebabkan kenaikan gaji PNS sebesar 8% pada tahun 2024. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB), Rini Widyantini, menegaskan bahwa gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun 2026 akan mengikuti Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri, jika belum ada gaji baru.
Penetapan ini menyiratkan bahwa struktur dan nominal gaji pokok PNS akan sama seperti yang berlaku sepanjang tahun 2024 dan 2025. Pemerintah belum mengeluarkan kebijakan baru yang mengubah besaran tersebut, sehingga PNS bisa merujuk pada ketentuan yang telah ada.
RUU APBN 2026 Belum Anggarkan Kenaikan Besaran Gaji PNS 2026
Dalam pidatonya menyampaikan Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) Tahun Anggaran 2026 beserta Nota Keuangannya pada Agustus 2025, Presiden Prabowo Subianto tidak menyentuh wacana kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN) untuk tahun 2026.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyatakan bahwa jika Presiden tidak menyebutkan kenaikan gaji PNS dalam pidatonya, maka kemungkinan besar hal itu tidak akan direalisasikan pada tahun 2026. Pernyataan ini mempertegas sinyal bahwa pemerintah belum merencanakan penyesuaian gaji.
Menteri Keuangan (Kemenkeu) Sri Mulyani Indrawati juga menyatakan bahwa ruang fiskal dalam RAPBN 2026 terbatas. Sebagian besar anggaran dialokasikan untuk program-program prioritas nasional, seperti program Makan Bergizi Gratis (MBG), Koperasi Merah Putih, dan Sekolah Rakyat. Oleh karena itu, belum ada keputusan pemerintah terkait kenaikan gaji PNS pada tahun 2026.
Estimasi Besaran Gaji Pokok PNS 2026 per Golongan
Dengan berpedoman pada PP Nomor 5 Tahun 2024, berikut estimasi rentang gaji pokok PNS per golongan untuk 2026, yang belum termasuk berbagai tunjangan :
1. Golongan I
- Golongan Ia : Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600
- Golongan Ib : Rp 1.840.800 – Rp 2.670.700
- IC Golongan : Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700
- ID Golongan : Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400
2. Golongan II
- Golongan IIa : Rp 2.184.000 – Rp 3.643.400
- Golongan IIb : Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500
- Golongan IIc : Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200
- Golongan IId : Rp 2.591.100 – Rp 4.125.600
3. Golongan III
- Golongan IIIa : Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200
- Golongan IIIb : Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800
- Golongan IIIc : Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500
- Golongan IIId : Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700
4. Golongan IV
- Golongan IVa : Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900
- Golongan IVb : Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300
- Golongan IVc : Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400
- Golongan IVd : Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500
- Golongan IVe : Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200
Wacana Single Gaji dan Tunjangan Lainnya
Selain gaji pokok, PNS juga berhak atas berbagai tunjangan yang bisa menambah total penghasilan mereka. Tunjangan tersebut mencakup tunjangan kinerja (tukin), tunjangan suami/istri, dan uang makan. Tunjangan kinerja diberikan berdasarkan capaian indeks reformasi birokrasi masing-masing kementerian/lembaga atau per struktur organisasi instansi direktoratnya.
Di sisi lain, ada wacana penerapan skema “Single Salary” atau gaji tunggal untuk ASN yang ditargetkan mulai tahun 2026. Skema ini bertujuan menyatukan berbagai tunjangan menjadi satu gaji pokok. Penerapan “Single Salary” akan didasarkan pada kinerja dan bobot jabatan, sehingga diharapkan menciptakan sistem penggajian yang lebih adil dan transparan.
Meskipun wacana ini masih dibahas, jika terealisasi, “Gaji Tunggal” akan menjadi perubahan mendasar dalam sistem penggajian PNS. Hal ini akan mengubah cara perhitungan dan pendapatan bagi ASN ke depan, dengan penekanan pada efisiensi dan meritokrasi.
Peluang Kenaikan Gaji Pensiunan PNS 2026
Berbeda dengan gaji pokok PNS aktif, pemerintah membuka kemungkinan kenaikan gaji pensiunan PNS dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026. Ini menjadi berita positif bagi para purnabakti yang telah mengabdi kepada negara.
Regulasi yang mengatur besaran gaji pensiunan PNS saat ini adalah Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan PNS dan Janda/Dudanya. Besaran gaji pensiun PNS ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja terakhir sebelum pensiun, memastikan diberikan atas dedikasi mereka.
Peluang kenaikan ini menandakan perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan pensiunan. Meskipun demikian, detail besaran dan mekanisme kenaikan gaji pensiunan PNS pada tahun 2026 masih menunggu pengumuman resmi dan penetapan peraturan lebih lanjut.